BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 merupakan hukum
dasar tertulis (basic law),
Konsititusi pemerintahan negara republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949 di Indonesia berlaku
konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUD 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Dalam kurun
waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandement), yang mengubah susunan
lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan ditetapkan
dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR. Setelah dilakukan 4 kali perubahan,
UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2
pasal aturan tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah,
sebagai Naskah Perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini.
Amandemen yang
dilakukan tentu akibat dari tuntutan kebutuhan hidup yang sesuai dengan
perkembangan zaman, Sebagai misal, di Filipina ketika terjadi penggulingan
terhadap presiden Ferdinand Marcos. Presiden terpilih yaitu Corazon Aquino
segera membetuk tim perumus konstitusi
yang diantara tugas-tugasnya melakukan “penyerapan” aspirasi rakyat
seluas-luasnya, sehingga konstitusi yang terbentuk benar-benar memperhatikan
dan memuat kehendak rakyat.[1]
Hal ini patut menjadi pelajaran bagi suatu negara untuk mewujudkan cita-cita
negara yang sesuai dengan jiwa rakyatnya sendiri.
Konstitusi Sebagai
sebuah pedoman bernegara tentu dituntut menjadi pijakan dalam penyelenggaran
kegiatan bernegara yang konstitusional, Namun realitas yang terjadi justru
banyak tindakan-tindakan aparatur atau organ negara yang inkostitusional dan
konstitusi hanya diimplementasikan dengan nilai nominal dan semantik belaka.
Salah satu
penyebab terjadi tindakan tersebut diatas karena kurangnya sikap
konstitusionalisme dan adanya kelemahan dari UUD 1945 Indonesia, sebagaimana
isu yang berkembang bahwa akan diadakannya kembali amandemen yang kelima, hal
ini terjadi akibat adanya kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945. Oleh karena
itu, makalah ini akan meneliti kelemahan yang tersebutdengan pendekatan aspek
teoritis, uraian pasal dan membandingkannya dengan konstitusi negara lain.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan pada uraian
latar belakang diatas maka dapat dikemukan beberapa rumusan masalah antara
lain:
1.
Bagaimana kelemahan
aturan mengenai DPD dalam UUD 1945 ?
2.
Bagaimana dimensi
kelemahan konsitusi indonesia dalam perbandingan konstitusi negara lain ?
3.
Bagaimana arah
kebijakan konstitusi indonesia ?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui
kelemahan aturan mengenai dpd dalam uud 1945
2.
Untuk mengetahui
dimensi konsitusi indonesia dalam perbandingan konstitusi negara lain.
3.
Untuk mengetahui
arah kebijakan konstitusi Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kelemahan Aturan Mengenai DPD dalam UUD
1945
Amandemen UUD 1945
telah melahirkan beberapa lembaga Negara baru, salah satunya adalah dewan
perwakilan daerah (DPD). Lahirnya DPD RI berdasarkan pasal 2 ayat 1 UUD 1945
yang menyebutkan bahwa : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota
dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang berdasarkan
ketentuan pasal dalam UUD 1945 tersebut maka ada dua unsure penting yang
berkaitan dengan keberadaan DPD dalam MPR yaitu:
a.
DPD mempunyai
kedudukan yang sama dengan DPR dalam MPR kedudukan yang sama ini kemudian
diwujudkan dalam pelaksanaan kewenangan
MPR.
b.
DPD dan MPR
sama-sama dipilih rakyat melalui pemilihan langsung. Artinya sama-sama
merupakan legitimasi rakyat secara langsung.
Ketentuan kedudukan yang sama ini hanya sebatas
dalam posisi DPD lebih subordinat terhadap DPR. Hal ini terlihat dalam pasal
22D UUD 1945 yang membatasi fungsi dan kewenangan DPD hanya dapat mengajukan
rancangan undang-undang, ikut membahas dan memberikan pertimbangan terhadap
rancangan undang-undang. Selanjutnya, “dapat” melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang yang hasilnya dilaporkan kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan DPR. Kewenangan tersebut lebih lanjut dibatasi kembali oleh
undang-undang Nomoe 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD,
DPRD (UU Susduk) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pada saat ini kembali telah diubah oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Permusyawaratan Rakyat
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.[1]
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka secara konstitusional DPD mempunyai fungsi
legislasi yang sangat lemah. Hal ini dikarenakan pada prinsipnya DPD tidak
mempunyai wewenang legislasi pada tingkat pengambilan keputusan. Dengan
demikian, secara kelembagaan dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki yang
pada saat ini, DPD secara konstitusional pada prinsipnya tidak memegang
kekuasaan membentuk undang-undang atau dengan kata lain fungsi legislasi yang
dimiliki oleh DPD tidak mencerminkan fungsi legislasi dalam teori pembagian
kekuasaan. DPD hanya mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR, hal ini juga berarti bahwa DPD tidak mempunyai hak inisiatif
mandiri dalam pembuatan undang-undang. Dalam teori perundang-undangn, fungsi
legislasi harus dimaknai secara utuh yaitu dapat dikatakan fungsi apabila
fungsi tersebut dimiliki sejak proses pengajuan sampai dengan pemberian
persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menyatakan fungsi
legislasi menyatakan empat bentuk kegiatan, yaitu:
1. Prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initation)
2. Pembahasan rancangan undang-undang (law making process)
3. Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang
(law enactment approval)
4.
Permberian
persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan
internasional dan dokumen-dokumen hokum yang mengikat lainnya (binding decision making on internasional law
agreement and treaties otherlegal binding document)
Ketimpangan
fungsi legislasi menjadi semakin nyata dengan adanya Pasal 20 UUD 1945 yang
menyatakan:
1.
Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
2.
Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
3.
Jika rancangan
undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang
tidak boleh diajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4.
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.
5.
Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 20 UUD 1945 tersebut di atas, maka secara konstitusional
kekuasaan membentuk undang-undang yaitu ada pada DPR. Dalam membentuk
undang-undang harus mendapatkan persetujuan bersama presiden. Pasal tersebut
sekalipun tidak menyebutkan adanya kewenangan DPD membentuk undang-undang. Hal
ini berarti juga bahwa DPD secara konstitusional diposisikan fungsi dan
kewenangannya pada posisi yang lemah.
Dalam keadaannya
yang sangat dibatasi oleh konstitusi fungsinya beberapa persoalan yang dihadapi
Dewan Perwakilan Daerah saat ini adalah:
1.
Terjadi
miskonsepsi dalam menerapkan konsep bicameral sebagai landasan Dewan Perwakilan
Daerah. Selama ini wewenang terbatas yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan
Daerah merupakan implementasi dari
konsep weak bicameralism. Namun
konsep bikameral yang seutuhnya tidak diterapkan di Indonesia, karena Dewan
Perwakilan Daerah tidak mempunyai
wewenang legislasi yang utuh (hanya hak usul dan memberikan pertimbangan dan
itupun masih dibatasi hanya hal-hal yang berkaitan dengan daerah saja) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat bukan
mekanisme pertemuan DPR RI untuk melengkapi fungsi-fungsi kedua Dewan tersebut.
Karena di Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat bukanlah sebuah siding
gabungan (join session) antar Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah melainkan sebuah lembaga
tersendiri.
2.
Dewan Perwakilan
Daerah memiliki wewenang sangat terbatas dan hanya terkait dengan soal-soal
kedaerahan sehingga Dewan Perwakilan Daerah tampak hanya menjadi penasihat DPR.
Akhirnya keluhan dari berbagai pihak yang berkepentingan yaitu anggota DPD dan
Daerahnya merasa ketidakefektifan secara politis, dan mengakibatkan pada
akhirnya kinerja yang dihasilkan Dewan Perwakilan Daerah tidak seperti tidak
seperti yang diharapkan Daerah, sebagai penyalur aspirasi rakyat daerah kepada
pusat secara efektif.
3.
Sejak awal
pembentukan Dewan Perwakilan Daerah hanya untuk menjawab tantangan untuk tidak
munculnya hegemoni lembaga eksekutif, dengan cara menguatkan peran parlemen,
seperti yang diharapakan dalam check and
balances system, dalam system pemerintahan presidensil, akan tetapi hal ini
tidak konsisten dengan sistem tersebut, dimana hanya menguatkan peran peran
Dewan Perwakilan Rakyat, bukan dengan ikut pula memberi fungsi yang seimbang
terhadap Dewan Perwakilan Daerah, sehingga parlemen ini menjadi “timpang”, ada
lembaganya tapi tidak difungsikan dengan optimal.
Lemahnya fungsi dan
kewenagn DPD sebenarnya bertentangan dengan tujuan pembentukan DPD itu sendiri
yaitu adanya kebutuhan untuk representasi daerah melalui DPD secara langsung.
Representasi tersebut diharapkan menjadi dapat mewakili daerah dalam
pengambilan keputusan atau kebijakan pada tingkat nasional. Maka oleh karena
itu, seharusnya agar kebutuhan representasi daerah terpenuhi, maka DPD
berfungsi dan berwenang untuk membuat dan mengesahkan undang-undang. Lemahnya
fungsi dan kewenangan DPD dalam UUD 1945 dapat dilihat dalam table berikut:
Titik lemah aturan
mengenai DPD dalam UUD 1945
No.
|
Aturan
|
Kelemahan
|
1.
|
Pasal 20 Ayat (1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan kekuasaan membentuk undang-undang
|
Seharusnya kekuasaan membentuk
undang-undang juda ada pada DPD, meskipun nantinya bias dibatasi pada hal-hal
tertentu.
|
2.
|
Pasal 20 Ayat (2)
Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
|
Inti kekuasaan
legislative ada pada tahap pembahasan, sehingga bila DPD didesain untuk
mempunyai kekuasaan legislatif yang efektif, pasal ini juga harus diubah,
agar setiap RUU tidak hanya dibahas oleh DPR dan presiden, tetapi juga DPD.
|
3.
|
Pasal 22D Ayat (1)
Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembetukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
|
Kata “dapat” membuat DPD tidak
mempunyai kekuasaan legislative yang efektif. DPD tidak menjadi salah satu
institusi yang mengajukan RUU.
Pasal ini ditafsirkan (di dalam
UU 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan), hanya DPR dan
pemerintah yang bisa mengajukan RUU. Maka RUU yang disusun oleh DPD
disampaikan kepada DPR dan bila DPR menerima, maka RUU tersebut pun dianggap
diajukan oleh DPR (Karena DPD bukan pihak yang bisa mengajukan RUU untuk
dibahas).
|
4.
|
Pasal 22D Ayat (2)
Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
|
Kata “ikut” membahasa RUU membuat
DPD tidak mempunyai kekuasaan legislatif yang efektif.
Pasal ini ditafsirkan (di dalam
UU Susduk, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, dan tata tertib DPR), DPD bisa
saja diundang oleh DPR pada awal pembahasan. Namun DPD tidak dapat ikut serta
dalam rapat-rapat berikutnya, terutama yang berkaitan dengan pengambilan
keputusan.
|
5.
|
Pasal 22D Ayat (3)
Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengeni: otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negaa, pajak, pendidikan,dan agamaserta menyampaikan
hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
|
Kata “dapat” membuat DPD tidak
memounyai kekuasaan yang efektif dalam halpengwasan atau pelaksanaan
undang-undang.
Pasal ini ditafsirkan sedemikian
rupa sehingga masukan dari DPD dalam hal fungsi pengawasan juga diterjemahkan
ke dalam mekanisme yang jelas yang membuat masukan tersebut efektif.
|
6.
|
Pasal 23 ayat (2)
Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah
|
Frasa “dengan memperhatikan
pertimbangan DPD”membuat DPD tidsk mempunyai kekuasaan yang efektif dalam hal
fungsi anggaran.
|
7.
|
Pasal 23 ayat (3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang lalu.
|
DPD tidak dimasukkan di dalam
ketentuan ini sehingga fungsi anggaran DPD semakin tidak efektif karena
masukan DPD semakintidak didengar.
|
8.
|
Pasal 23 F ayat (1)
Anggota Bdana Pemeriksa Keunagan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbanagan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
|
Seharusnya pertimbangan DPD
menjadi elemen utama, bukan hanya diperhatikan oleh DPR. Ketentuan ini
berkontribusi kepadatidak efektifnya wewenang DPD dalam hal fungsi anggaran
dan pengawasan.
|
Terhadap analisis
yang dilakukan oleh Bivitri Susanti tersebut di atas, beberapa
kritikan-kritikan juga muncul yaitu sebagai berikut:
a.
Pembatasan pada
hal-hal tertentu harus diperjelas dan dipertegas. DPD hanya mempunyai kekuasaan
membentuk UU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran dan pembangunan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta
memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU anggaran dan pendapatan
belanja negaradan rancangan UU yang berkaitan dengan pajk, pendidikan, dan
agama
b.
Kata legislative
adalah untuk menyebutkan lembaga, sedangkan kekuasaan yang dimiliki adalah
kekuasaan legislasi.
c.
Kata dapat
berearti DPD mempunyai hak dan kewajiban untuk mengajukan RUU. Berdasarkan kata
dapat tersebut maka tentunya akan mempergunakan atau tidak tergantung pada DPD
itu sendiri. Seharusnya yang menjadi titik lemah dari pasal tersebut adalah
prasamengadukan kepadaDPRRUU. Seharusnya kalimat tersebut tidak perlu adanya.
Sehingga pasal tersebut seharusnya berbunyi; DPD dapat mengajukan RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
d.
Kata ikut dan
prasa serta memberikan pertimbangan kepada merupakan titik lemah dari pasal
tersebut, sehingga apabila keduahal tersebut terdapat dalam satu kalimat atau
pasal maka tentunya akan memberikan makna bahwa DPD sesungguhnya mempunyai
kekuasaan legislasi yang sangat lemah.
e.
Seharusnya yang
menjadi titik lemah dari pasal tersebut bukanlah pada kata dapat melainkan pada
prasa serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindak lanjuti. Dengan demikian, seharusnya pasal tersebut
berbunyi; DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai; otonomi
daerah, pembentukan,pemekaran dan pemnggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya,pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan. Adanya prasa serta menyampaikan
hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak
lanjuti tersebut merupakan titik lemah pasal tersebut karna dengan keadaan
demikian maka terlihat jelas bahwa DPD tidaklah mempunyai fungsi pengawasan
yang efektif. DPD hanya mempunyai hak untuk melakukan pengawasan yang pada akhirnya
hanyalah berbentuk laporan kepada DPR.
f.
Frasa; dengan
memperhatikan pertimbangan DPD seharusnya tidak dimasukkan kedalam pasal
tersebut,sehingga idealnya pasal tersebut berbunyi; RUU APBN diajukan kepada
presiden untuk dibahas bersama DPR dan DPD
g.
Seharusnya pada
pasal tersebut dicantumkan dan DPD, sehingga pasal tersebut seharusnya
berbunyi; apabila DPR dan DPD tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan
oleh presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
h.
Agar DPD
mempunyai konstribusi dalam hal pemilihan anggota BPK, maka seharusnya yang
menjadi fokus titik lemah dari pasal tersebut adalah frasa dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Agar DPD mempunyai konstribusi yang
efektif dalam hal pemilihan anggota BPK,maka pasal tersebut harusnya berbunyi;
anggota BPK dipilih oleh DPR dan DPD dan diresmikan oleh presiden.
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Bifitri
Susanti dari kritikan tersebut diatas,maka terlihat dengan jelas titik lemah
aturan mengenai DPD dalam UUD 1945 yaitu DPD mempunyai fungsi
legislasi,anggaran dan pengawasan yang sangat terbatas,sehingga tugas pokok DPD
sangatlah sulit untuk dicapai. Padahal apabila dilihat dari kelembagaan Negara
maka DPD merupakan salah satu lembaga perwakilan disamping DPR, yang artinya
Indonesia menganut sistem dipameral.akan tetapi, dengan tidak ada fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh DPD maka sulit
mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem bikameral atau hanya mendekati
sistem bikamersl yang lemah (soft bicameralism).
C.
Perbandingan Konsitusi Indonesia dengan
Konstitusi Negara lain terhadap
Norma Lingkungan
1.
Indonesia
Pada perubahan terakhir
UUD 1945 tahun 2002, banyak pihak yang mulai menaruh perhatian atas kajian
konstitusi yang bersentuhan dengan permasalahan lingkungan hidup. Ketentuan
hasil perubahan telah membawa makna penting bagi tersedianya jaminan konstitusi
atas keberlangsungan lingkungan di Indonesia. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat
(4) UUD 1945 merupakan ketentuan kunci tentang diaturnya norma mengenai lingkungan
di dalam Konstitusi Indonesia. Secara berturut-turut, kedua Pasal tersebut
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33 Ayat 3 : Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pasal 28H Ayat 1
: Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Berdasarkan
kedua Pasal di atas maka sudah jelas bahwa UUD 1945 juga telah mengakomodasi
perlindungan konstitusi (constitutional
protection), baik terhadap warga negaranya untuk memperoleh lingkungan
hidup yang memadai maupun jaminan terjaganya tatanan lingkungan hidup yang
lestari atas dampak negatif dari aktivitas perekonomian nasional. Esensi dari
norma tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Hak hidup dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat
b.
Pembangunan berkelanjutan
c.
Berwawasan lingkungan
Lebih lanjut
aturan mengenai lingkungan hidup telah diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun tetap
saja pencemaran lingkungan banyak yang terjadi.
2.
Prancis
Negara Perancis mendeklarasikan Piagam Lingkungan Hidup (Charter
for the Environment).[1]
Art 1 : Each person has the right to live in a balanced
environment which shows due respect for health. (Setiap orang berhak untuk hidup di lingkungan yang seimbang
yang menunjukkan karena menghormati kesehatan).
Art 2 : Each person has a duty to participate in preserving and
enhancing the environment. (Setiap orang
memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam melestarikan dan meningkatkan
lingkungan).
Art 3 : Each person shall, in the conditions provided for by
law, foresee and avoid the occurrence of any damage which he or she may cause
to the environment or, failing that, limit the consequences of such damage. (Setiap orang harus,
dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum, meramalkan dan menghindarinya
terjadinya kerusakan yang mungkin disebabkan oleh
lingkungan atau, Jika gagal, batasi konsekuensi kerusakan tersebut).
Art 4 : Each person shall be required, in the conditions
provided for by law, to contribute to the making good of any damage he or she
may have caused to the environment. (Setiap orang wajib, dalam kondisi yang diatur oleh hukum,
untuk berkontribusi
untuk memperbaiki kerusakan yang mungkin dia sebabkan pada
lingkungan Hidup).
Art 5 : When the occurrence of any damage, albeit unpredictable
in the current state of scientific knowledge, may seriously and irreversibly
harm the environment, public authorities shall, with due respect for the
principle of precaution and the areas within their jurisdiction, ensure the
implementation of procedures for risk assessment and the adoption of temporary
measures commensurate with the risk involved in order to dal with the
occurrence of such damage. (Ketika terjadinya
kerusakan apapun, meskipun tidak dapat diprediksi dalam keadaan saat ini pengetahuan
ilmiah, mungkin merusak lingkungan secara serius dan tidak dapat dipulihkan, otoritas
publik harus, dengan menghormati prinsip pencegahan dan bidang-bidangnya dalam
yurisdiksi mereka, memastikan penerapan prosedur untuk risiko penilaian dan
adopsi temporer ukuran ary sepadan dengan risikonya terlibat dalam rangka untuk
dal dengan terjadinya kerusakan tersebut).
Art 6 : Public policies shall promote sustainable development.
To this end they shall reconcile the protection and enhancement of the
environment with economic development and social progress. (Kebijakan publik harus mempromosikan pembangunan berkelanjutan.
Untuk tujuan ini mereka akan melakukannya rekonsiliasi perlindungan dan
peningkatan lingkungan dengan ekonomik perkembangan dan kemajuan sosial)
Art 7 : Each person has the right, in the conditions and to the
extent provided for by law, to have access to any information pertaining to the
environment in the possession of public bodies and to participate in the public
decision making process likely to affect the environment. (Setiap orang berhak, dalam kondisi dan sejauh yang ditentukan
oleh hukum, untuk memiliki akses ke informasi yang berkaitan dengan lingkungan
di memiliki badan publik dan berpartisipasi dalam keputusan publik-proses
pembuatan cenderung mempengaruhi lingkungan.).
Art 8 : Education and training with regard to the environment
shall contribute to the exercising of the rights and duties set out in this
Charter.
Art 9 : Research and innovation shall contribute to the
preservation and development of the
environment. (Pendidikan dan pelatihan
yang berkaitan dengan lingkungan harus berkontribusi pada melaksanakan hak dan
kewajiban yang diatur dalam Piagam ini).
Art
10 : This Charter shall inspire France’s actions at both a European and an
international level. (Piagam ini harus
mengilhami tindakan Prancis di Eropa dan Jerman tingkat internasional).
2. Equador
Konstitusi Ekuador yang memberikan hak terhadap lingkungan sebagai
subyek hukum sederajat dengan hak asasi manusia. Oleh karenanya banyak pihak
yang menyandangkan istilah “the real green constitution” kepada negara Ekuador.
Ketentuan Konstitusi terkait dengan lingkungan hidup yang terdapat dalam Bagian
II Bab Ketujuh tentang Rights of Nature Konstitusi Ekuador adalah
sebagai berikut:[2]
“Article 71. Nature,
or Pacha Mama, where life is reproduced and occurs,
has the right to
integral respect for its existence and for the maintenance
and regeneration of
its life cycles, structure, functions and evolutionary
processes.
All persons, communities, peoples and nations can call upon public authorities
to enforce the rights of nature. To enforce and interpret these rights, the
principles set forth in the Constitution shall be observed, as appropriate.
The State shall give incentives to natural persons and legal entities and to
communities to protect nature and to promote respect for all the elements
comprising an ecosystem.
All persons, communities, peoples and nations can call upon public authorities
to enforce the rights of nature. To enforce and interpret these rights, the
principles set forth in the Constitution shall be observed, as appropriate.
The State shall give incentives to natural persons and legal entities and to
communities to protect nature and to promote respect for all the elements
comprising an ecosystem.
Article 72. Nature has the right to be restored. This
restoration shall be
apart from the obligation of the State and natural persons or legal entities
to compensate individuals and communities that depend on affected natural
systems.
In those cases of severe or permanent environmental impact, including those
caused by the exploitation of nonrenewable natural resources, the State shall establish the most effective mechanisms to achieve the restoration
and shall adopt adequate measures to eliminate or mitigate harmful
environmental consequences.
apart from the obligation of the State and natural persons or legal entities
to compensate individuals and communities that depend on affected natural
systems.
In those cases of severe or permanent environmental impact, including those
caused by the exploitation of nonrenewable natural resources, the State shall establish the most effective mechanisms to achieve the restoration
and shall adopt adequate measures to eliminate or mitigate harmful
environmental consequences.
Article 73. The State shall apply preventive and restrictive
measures on
activities that might lead to the extinction of species, the destruction of
ecosystems and the permanent alteration of natural cycles.
The introduction of organisms and organic and inorganic material that
might definitively alter the nation’s genetic assets is forbidden.
Article 74. Persons, communities, peoples, and nations shall have the right
to benefit from the environment and the natural wealth enabling them to
enjoy the good way of living.
activities that might lead to the extinction of species, the destruction of
ecosystems and the permanent alteration of natural cycles.
The introduction of organisms and organic and inorganic material that
might definitively alter the nation’s genetic assets is forbidden.
Article 74. Persons, communities, peoples, and nations shall have the right
to benefit from the environment and the natural wealth enabling them to
enjoy the good way of living.
Environmental services shall not be subject to appropriation;
their
production, delivery, use and development shall be regulated by the State”.
production, delivery, use and development shall be regulated by the State”.
Belum lagi apabila kita melihat pada tataran
Konstitusi di tingkat regional dan global, pemasukan norma-norma lingkungan
hidup ke dalam dokumen dasar telah menjadi tren utama. Sebagai contoh adalah Charter
of Fundamental Rights of the European Union yang memuat mengenai
perlindungan terhadap lingkungan di dalam Pasal 37, sebagai berikut:
“A
high level of environmental protection and the improvement of the
quality of the environment must be integrated into the policies of the Union
and ensured in accordance with the principle of sustainable development”.
quality of the environment must be integrated into the policies of the Union
and ensured in accordance with the principle of sustainable development”.
Terhadap
gambaran di atas, maka kini di berbagai belahan dunia muncul
gagasan yang dinamakan ekokrasi (ecocracy). Embrio global ecocracy pertama
kali hadir dalam the Brundtland Report. Menurut Henryk Skolimowski, konsepsi
ekokrasi ini lebih pada bentuk pengakuan terhadap kekuatan alam dan kehidupan yang ada di dalamnya, pemahaman mengenai keterbatasan lingkungan, elemen kerjasama dengan alam, serta yang terpenting yakni menciptakan sistem ekologi yang berkelanjutan dengan penghormatan terhadap bumi berserta isinya dan tidak melakukan perampasan secara eksploitatif tanpa perhit/ungan.
gagasan yang dinamakan ekokrasi (ecocracy). Embrio global ecocracy pertama
kali hadir dalam the Brundtland Report. Menurut Henryk Skolimowski, konsepsi
ekokrasi ini lebih pada bentuk pengakuan terhadap kekuatan alam dan kehidupan yang ada di dalamnya, pemahaman mengenai keterbatasan lingkungan, elemen kerjasama dengan alam, serta yang terpenting yakni menciptakan sistem ekologi yang berkelanjutan dengan penghormatan terhadap bumi berserta isinya dan tidak melakukan perampasan secara eksploitatif tanpa perhit/ungan.
3. India
Article
21: Protection of life and personal liberty
“No person shall be deprived of his
life or personal liberty except according to procedure established by law.”[3] (tidak ada orang yang akan dicabut
nyawanya atau kebebasan pribadinya kecuali menurut prosedur yang ditetapkan
oleh hukum).
Pasal tersebut diatas jika ditafsirkan
memiliki banyak makna, salah makna tafsiran yang berkaitan dengan lingkungan
hidup menyatakan bahwa:
A life of dignity to
live in a proper environment free from the dangers of diseases and infection.
Maintenance of health, preservation of the sanitation and environment have been
held to fall within the purview of article 21 as it adversely affects the life
of the citizens and it amouns to slow poisoning and reducing the life of the
citizens because of the hazard created if not checked.[4] (kehidupan yang bermartabat untuk
hidup dilingkungan yang tepat bebas dari penyakit dan infeksi pemeliharaan kesehatan,
pelestarian sanitasi dan lingkungan telah diadakan untuk jatuh dalam lingkup
pasal 21 karena merugikan kehidupan warga dan itu berarti memperlambat dan
mengurangi nyawa warga karena bahaya yang diciptakan jika tidak diperiksa).
D. Arah Kebijakan
Konstitusi Indonesia
Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata
negara yang pertama kali mempopulerkan istilah “Green Constitution” di
Indonesia, membagi tiga model konstitusi yang memuat konstitusionalisasi norma
dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan, yaitu: (1) model
konstitusionalisasi formal, misalnya di Protugal; (2) model konstitusionalisasi
substansial, misalnya di Perancis; dan (3) model konstitusionaliasi structural,
misalnya di Ekuador.29 Menurutnya, UUD 1945 saat ini dapat dikategorikan ke dalam
model konstitusionalisasi fomal yang sudah bernuansa hijau, namun terbilang
masih sangat muda. Artinya, konstitusionalisasi norma untuk melakukan
perlindungan terhadap lingkungan di dalam UUD 1945 masih sangat terbatas,
berbeda jauh dengan apa yang telah diadopsi oleh Negara Ekuador ataupun
Perancis di dalam konstitusinya.
Untuk
memperkuat perlindungan terhadap lingkungan, khususnya dari
perspektif konstitusi, maka terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, meskipun UUD 1945 sudah mencantumkan beberapa ketentuan terkait
dengan lingkungan hidup, akan tetapi apabila dibandingkan dengan konstitusi
negara-negara dunia lainnya, Indonesia masih dapat dikatakan sebagai negara
yang tidak terlalu tegas mengatur konstitusionalisasi prinsip-prinsip lingkungan
hidup di dalam konstitusinya. Apabila terjadi amandemen UUD 1945 yang kelima, maka perlu diformulasikan norma-norma perlindungan terhadap lingkungan dan hak asasi manusia yang lebih kuat lagi dengan alasan-alasan dan dampak negatif atas permasalahan lingkungan.
perspektif konstitusi, maka terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, meskipun UUD 1945 sudah mencantumkan beberapa ketentuan terkait
dengan lingkungan hidup, akan tetapi apabila dibandingkan dengan konstitusi
negara-negara dunia lainnya, Indonesia masih dapat dikatakan sebagai negara
yang tidak terlalu tegas mengatur konstitusionalisasi prinsip-prinsip lingkungan
hidup di dalam konstitusinya. Apabila terjadi amandemen UUD 1945 yang kelima, maka perlu diformulasikan norma-norma perlindungan terhadap lingkungan dan hak asasi manusia yang lebih kuat lagi dengan alasan-alasan dan dampak negatif atas permasalahan lingkungan.
Bahkan sudah seharusnya
konstitusionalisasi norma lingkungan hidup di
dalam konstitusi dibuat secara terpisah dan tidak lagi digabungkan dengan
bagian lainnya yang mengesankan lingkungan adalah faktor subsidair di bawah
faktor ekonomi atau hanya sekedar untuk dieksploitasi demi keuntungan dan
pertumbuhan ekonomi. Perlindungan terhadap lingkungan seharusnya dapat dibaca dari perspektif hak asasi manusia. Oleh karena isu permasalahan lingkungan adalah isu bersama dan menjadi kepentingan bersama seluruh warga negara, makasudah seyogianya penguatan norma lingkungan di dalam konstitusi memperoleh posisi yang sentral, karena tidak mengandung kepentingan politis-pragmatis dari kelompok atau golongan tertentu.
dalam konstitusi dibuat secara terpisah dan tidak lagi digabungkan dengan
bagian lainnya yang mengesankan lingkungan adalah faktor subsidair di bawah
faktor ekonomi atau hanya sekedar untuk dieksploitasi demi keuntungan dan
pertumbuhan ekonomi. Perlindungan terhadap lingkungan seharusnya dapat dibaca dari perspektif hak asasi manusia. Oleh karena isu permasalahan lingkungan adalah isu bersama dan menjadi kepentingan bersama seluruh warga negara, makasudah seyogianya penguatan norma lingkungan di dalam konstitusi memperoleh posisi yang sentral, karena tidak mengandung kepentingan politis-pragmatis dari kelompok atau golongan tertentu.
Kedua, mekanisme pengujian konstitusionalitas
yang ada dalam sistem hokum dan ketatanegaraan Indonesia barulah sebatas produk
undang-undang saja. Terhadap produk peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang tidak terdapat mekanisme untuk diuji konstitusionalitasnya.
Dengan demikian, menjadi amat disayangkan apabila konstitusionalisasi norma
berhasil diperkuat, namun dalam kenyataannya mekanisme uji konstitusionalitas
peraturan perundangundangan ternyata masih “setengah hati”. Di masa mendatang,
perlu juga dipertimbangkan untuk menempatkan kewenangan pengujian
konstitusionalitas seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawah satu
atap agar tercipta integrasi sistem perundang-undangan yang sejalan dengan UUD
1945 secara vertikal-berjenjang. Ketiadaan mekanisme pengaduan konstitusional (constitutional
complaint) di dalam sistem hukum Indonesia juga dapat menjadi penghambat
tatkala terdapat warga negara atau sekelompok warga negara yang hendak maju ke
muka persidangan untuk mempertahankan hak konstitusionalitasnya akibat rusaknya
lingkungan yang disebabkan oleh tindakan atau keputusan pejabat pemerintah.
Ketiga, sosialisasi terhadap
konstitusionalisasi norma lingkungan hidup
teramat penting untuk selalu dilakukan. Setidak-tidaknya peningkatan pengetahuan konstitusi lingkungan dapat diberikan kepada kalangan penentu kebijakan negara di setiap tingkatan pemerintahan, tak terkecuali bagi para hakim. Terlebih para pejabat negara dan pemerintahan telah bersumpah untuk melaksanakan isi konstitusi dengan sungguh-sungguh. Dengan meningkatnya kesadaran ekologis (ecology awareness) di antara para pengambil kebijakan maka diharapkan mereka dapat turut memberikan pencerahan kepada warga negara secara bertahap dan menyeluruh. Dengan demikian, ketika terjadi benturan antara kepentingan kelestarian lingkungan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi, maka para pengambil kebijakan dapat secara sadar memilih kepentingan kelestarian lingkungan sebagai prioritasnya.
teramat penting untuk selalu dilakukan. Setidak-tidaknya peningkatan pengetahuan konstitusi lingkungan dapat diberikan kepada kalangan penentu kebijakan negara di setiap tingkatan pemerintahan, tak terkecuali bagi para hakim. Terlebih para pejabat negara dan pemerintahan telah bersumpah untuk melaksanakan isi konstitusi dengan sungguh-sungguh. Dengan meningkatnya kesadaran ekologis (ecology awareness) di antara para pengambil kebijakan maka diharapkan mereka dapat turut memberikan pencerahan kepada warga negara secara bertahap dan menyeluruh. Dengan demikian, ketika terjadi benturan antara kepentingan kelestarian lingkungan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi, maka para pengambil kebijakan dapat secara sadar memilih kepentingan kelestarian lingkungan sebagai prioritasnya.
Keempat, berdasarkan teori pemerintahan
dikatakan bahwa negara-negara bangsa (nation-states) kini haruslah
berkolaborasi dan bekerjasama dengan para aktor di luar pemerintahan untuk
meraih tujuan bernegaranya. Kecenderungan demikian semakin dibutuhkan tatkala umat
manusia berbicara mengenai permasalahan di level lingkungan global, di mana
negara-negara bangsa haruslah berperan dan bertanggung jawab baik secara
sendiri maupun bersama-sama dengan korporasi transnasional (transnational
corporation) dan organisasi nonpemerintah (non-governmental organization).
Dalam konteks ilmu politik dan hubungan internasional, negara-negara dunia pada
era globalisasi seperti sekarang ini haruslah juga meningkatkan cara kerja
melalui sistem jaringan. Oleh karenanya, kerjasama yang optimal di antara para
aktor negara harus dilakukan melalui system hierarki pemerintahan dan jaringan
hibrida, tanpa harus menyerahkan kedaulatan negara di berbagai bidang kehidupan
kepada pihak-pihak tertentu. Inilah yang kemudian disebut oleh Williamson
(1996) sebagai mechanism of governance.
[1]ConstitutionNet, “constitution_of_france_1958”,
(http://www.constitutionnet.org/files/
ecuador
constitution english_0.pdf), diakses 19 November 2018.
[2]ConstitutionNet, “Constitution of the Republic of Ecuador”, (http://www.constitutionnet.
org/files/ecuador_
constitution_english_0.pdf), diakses 19 November 2018.
[3]india.gov.in. The Constitution Of
India, http://www.india.gov.in/sites/upload_files/npi/
files/coi_part_full.pdf. Diakses pada
tanggal 20 November 2018.
[4]Riya Jain, UILS Panjab
University, Article 21 of the
constitution of india-right to life and person liberty, http://www.lawctopus.com/
akademica/article-21-0f the constitution of india-right to life and person
liberty. Diakses pada
tanggal 20 November 2018.
DAFTAR RUJUKAN
Ahsin
A, Thohari. Hak Konstitusional dalam
Hukum Tata Negara Indonesia; Pt.Glora Aksara Pratama,2016.
Amsari.
Feri, Perubahan UUD 1945 Perubahan
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi. Ed. Revisi, Cet. 2; Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Asshiddiqie.
Jimly, Konstitusi dan Konstitusinalisme
Indonesia. Cet. 3; Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Busroh.
Abu Daud, Hukum Tata Negara Perbandingan
Sembilan Konstitusi Negara. Cet. 1; Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Chaidir.
Ellydar, Hukum dan teori Konstitusi.
Cet. 1; Jogjakarta: Kreasi Total Media, 2007.
org/files/ecuador constitution
english_0.pdf), diakses 19 November 2018.
ConstitutionNet,
Constitution of the Republic of Ecuador. (http://www.
constitutionnet.org/files/ecuador_ constitution_english_0.pdf),
diakses 19 November 2018.
Faiz. Pan Mohamad, Pusat Penelitian dan Pengkajian
Perkara, PTIK Mahkamah Konstitusi RI. Perlindungan
terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi. Vol. 13, No. 4, Desember
2016.
Husen.
La Ode, dan Husni Thamrin, Hukum
Konstitusi. Cet. 1; Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.
India.gov.in.
The Constitution of India,
http://www.india.gov.in/sites/upload
_files/npi/files/coi_part_full.pdf.
Diakses pada tanggal 20 November 2018.
Majda.
Muhtaj El, Hak Asasi Manusia dalam
Konstitusi Indonesia,edisi kedua,Kharisma Putra Utama 2005.
Manan.
Bagir, dan SusiDwi Harijanti, Memahami
Konstitusi Makna dan Aktualisasi. Cet.1,Kharisma Putra Utama Obset,Jakarta
2014.
Riya Jain, UILS Panjab University,
Article 21 of the constitution of india-right to life and person liberty,
http://www.lawctopus.com/ akademica/article-21-0f the constitution of
india-right to life and person liberty. Diakses pada tanggal 20 November 2018.
Sutrisno, Universitas Nahdlatul Ulama
Surakarta/IAIN Surakarta. Politik Hukum
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Vol.18, No.3, Juli 2011.
Wibisana.
Andri G.Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Konstitusi Hijau Perancis: Komentar atas asas Kehati-hatian dalam Piagam
Lingkungan Perancis 2004. Vol.8, No.3, juni 2011.
[1]Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H.,
M.H dan Dr. Husni Thamrin, S.H., M.H, Hukum Konstitusi. Cet. 1; Makassar: CV.
Social Politic Genius (SIGn), 2017. h. 93

Terima kasih ilmunya bang
BalasHapus