KELEMAHAN KONSTITUSI INDONESIA - Catatan kita

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 07 Juli 2019

KELEMAHAN KONSTITUSI INDONESIA





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis (basic law), Konsititusi pemerintahan negara republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal  27 Desember 1949 di Indonesia berlaku konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku  UUD 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan  UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Dalam kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandement), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini.
Amandemen yang dilakukan tentu akibat dari tuntutan kebutuhan hidup yang sesuai dengan perkembangan zaman, Sebagai misal, di Filipina ketika terjadi penggulingan terhadap presiden Ferdinand Marcos. Presiden terpilih yaitu Corazon Aquino segera membetuk tim perumus konstitusi  yang diantara tugas-tugasnya melakukan “penyerapan” aspirasi rakyat seluas-luasnya, sehingga konstitusi yang terbentuk benar-benar memperhatikan dan memuat kehendak rakyat.[1] Hal ini patut menjadi pelajaran bagi suatu negara untuk mewujudkan cita-cita negara yang sesuai dengan jiwa rakyatnya sendiri.
Konstitusi Sebagai sebuah pedoman bernegara tentu dituntut menjadi pijakan dalam penyelenggaran kegiatan bernegara yang konstitusional, Namun realitas yang terjadi justru banyak tindakan-tindakan aparatur atau organ negara yang inkostitusional dan konstitusi hanya diimplementasikan dengan nilai nominal dan semantik belaka.
Salah satu penyebab terjadi tindakan tersebut diatas karena kurangnya sikap konstitusionalisme dan adanya kelemahan dari UUD 1945 Indonesia, sebagaimana isu yang berkembang bahwa akan diadakannya kembali amandemen yang kelima, hal ini terjadi akibat adanya kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945. Oleh karena itu, makalah ini akan meneliti kelemahan yang tersebutdengan pendekatan aspek teoritis, uraian pasal dan membandingkannya dengan konstitusi negara lain.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang diatas maka dapat dikemukan beberapa rumusan masalah antara lain:
1.    Bagaimana kelemahan aturan mengenai DPD dalam UUD 1945 ?
2.    Bagaimana dimensi kelemahan konsitusi indonesia dalam perbandingan konstitusi negara lain ?
3.    Bagaimana arah kebijakan konstitusi indonesia ?
C. Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui kelemahan aturan mengenai dpd dalam uud 1945
2.    Untuk mengetahui dimensi konsitusi indonesia dalam perbandingan konstitusi negara lain.
3.    Untuk mengetahui arah kebijakan konstitusi Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Kelemahan Aturan Mengenai DPD dalam UUD 1945
Amandemen UUD 1945 telah melahirkan beberapa lembaga Negara baru, salah satunya adalah dewan perwakilan daerah (DPD). Lahirnya DPD RI berdasarkan pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang berdasarkan ketentuan pasal dalam UUD 1945 tersebut maka ada dua unsure penting yang berkaitan dengan keberadaan DPD dalam MPR yaitu:
a.    DPD mempunyai kedudukan yang sama dengan DPR dalam MPR kedudukan yang sama ini kemudian diwujudkan dalam  pelaksanaan kewenangan MPR.
b.    DPD dan MPR sama-sama dipilih rakyat melalui pemilihan langsung. Artinya sama-sama merupakan legitimasi rakyat secara langsung.
Ketentuan kedudukan yang sama ini hanya sebatas dalam posisi DPD lebih subordinat terhadap DPR. Hal ini terlihat dalam pasal 22D UUD 1945 yang membatasi fungsi dan kewenangan DPD hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang, ikut membahas dan memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang. Selanjutnya, “dapat” melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang hasilnya dilaporkan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan DPR. Kewenangan tersebut lebih lanjut dibatasi kembali oleh undang-undang Nomoe 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD (UU Susduk) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pada saat ini kembali telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Permusyawaratan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.[1]
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka secara konstitusional DPD mempunyai fungsi legislasi yang sangat lemah. Hal ini dikarenakan pada prinsipnya DPD tidak mempunyai wewenang legislasi pada tingkat pengambilan keputusan. Dengan demikian, secara kelembagaan dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki yang pada saat ini, DPD secara konstitusional pada prinsipnya tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang atau dengan kata lain fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPD tidak mencerminkan fungsi legislasi dalam teori pembagian kekuasaan. DPD hanya mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, hal ini juga berarti bahwa DPD tidak mempunyai hak inisiatif mandiri dalam pembuatan undang-undang. Dalam teori perundang-undangn, fungsi legislasi harus dimaknai secara utuh yaitu dapat dikatakan fungsi apabila fungsi tersebut dimiliki sejak proses pengajuan sampai dengan pemberian persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menyatakan fungsi legislasi menyatakan empat bentuk kegiatan, yaitu:
1.    Prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initation)
2.    Pembahasan rancangan undang-undang (law making process)
3.    Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactment approval)
4.    Permberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hokum yang mengikat lainnya (binding decision making on internasional law agreement and treaties otherlegal binding document)

Ketimpangan fungsi legislasi menjadi semakin nyata dengan adanya Pasal 20 UUD 1945 yang menyatakan:
1.    Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
2.    Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3.    Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang tidak boleh diajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4.    Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5.    Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UUD 1945 tersebut di atas, maka secara konstitusional kekuasaan membentuk undang-undang yaitu ada pada DPR. Dalam membentuk undang-undang harus mendapatkan persetujuan bersama presiden. Pasal tersebut sekalipun tidak menyebutkan adanya kewenangan DPD membentuk undang-undang. Hal ini berarti juga bahwa DPD secara konstitusional diposisikan fungsi dan kewenangannya pada posisi yang lemah.
Dalam keadaannya yang sangat dibatasi oleh konstitusi fungsinya beberapa persoalan yang dihadapi Dewan Perwakilan Daerah  saat ini adalah:
1.    Terjadi miskonsepsi dalam menerapkan konsep bicameral sebagai landasan Dewan Perwakilan Daerah. Selama ini wewenang terbatas yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah  merupakan implementasi dari konsep weak bicameralism. Namun konsep bikameral yang seutuhnya tidak diterapkan di Indonesia, karena Dewan Perwakilan Daerah   tidak mempunyai wewenang legislasi yang utuh (hanya hak usul dan memberikan pertimbangan dan itupun masih dibatasi hanya hal-hal yang berkaitan dengan daerah saja)  dan Majelis Permusyawaratan Rakyat bukan mekanisme pertemuan DPR RI untuk melengkapi fungsi-fungsi kedua Dewan tersebut. Karena di Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat bukanlah sebuah siding gabungan (join session) antar Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah melainkan sebuah lembaga tersendiri.
2.    Dewan Perwakilan Daerah memiliki wewenang sangat terbatas dan hanya terkait dengan soal-soal kedaerahan sehingga Dewan Perwakilan Daerah tampak hanya menjadi penasihat DPR. Akhirnya keluhan dari berbagai pihak yang berkepentingan yaitu anggota DPD dan Daerahnya merasa ketidakefektifan secara politis, dan mengakibatkan pada akhirnya kinerja yang dihasilkan Dewan Perwakilan Daerah tidak seperti tidak seperti yang diharapkan Daerah, sebagai penyalur aspirasi rakyat daerah kepada pusat secara efektif.
3.    Sejak awal pembentukan Dewan Perwakilan Daerah hanya untuk menjawab tantangan untuk tidak munculnya hegemoni lembaga eksekutif, dengan cara menguatkan peran parlemen, seperti yang diharapakan dalam check and balances system, dalam system pemerintahan presidensil, akan tetapi hal ini tidak konsisten dengan sistem tersebut, dimana hanya menguatkan peran peran Dewan Perwakilan Rakyat, bukan dengan ikut pula memberi fungsi yang seimbang terhadap Dewan Perwakilan Daerah, sehingga parlemen ini menjadi “timpang”, ada lembaganya tapi tidak difungsikan dengan optimal.
Lemahnya fungsi dan kewenagn DPD sebenarnya bertentangan dengan tujuan pembentukan DPD itu sendiri yaitu adanya kebutuhan untuk representasi daerah melalui DPD secara langsung. Representasi tersebut diharapkan menjadi dapat mewakili daerah dalam pengambilan keputusan atau kebijakan pada tingkat nasional. Maka oleh karena itu, seharusnya agar kebutuhan representasi daerah terpenuhi, maka DPD berfungsi dan berwenang untuk membuat dan mengesahkan undang-undang. Lemahnya fungsi dan kewenangan DPD dalam UUD 1945 dapat dilihat dalam table berikut:
Titik lemah aturan mengenai DPD dalam UUD 1945
No.
Aturan
Kelemahan
1.
Pasal 20 Ayat (1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan kekuasaan membentuk undang-undang
Seharusnya kekuasaan membentuk undang-undang juda ada pada DPD, meskipun nantinya bias dibatasi pada hal-hal tertentu.
2.
Pasal 20 Ayat (2)
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Inti kekuasaan legislative ada pada tahap pembahasan, sehingga bila DPD didesain untuk mempunyai kekuasaan legislatif yang efektif, pasal ini juga harus diubah, agar setiap RUU tidak hanya dibahas oleh DPR dan presiden, tetapi juga DPD.
3.
Pasal 22D Ayat (1)
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembetukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kata “dapat” membuat DPD tidak mempunyai kekuasaan legislative yang efektif. DPD tidak menjadi salah satu institusi yang mengajukan RUU.
Pasal ini ditafsirkan (di dalam UU 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan), hanya DPR dan pemerintah yang bisa mengajukan RUU. Maka RUU yang disusun oleh DPD disampaikan kepada DPR dan bila DPR menerima, maka RUU tersebut pun dianggap diajukan oleh DPR (Karena DPD bukan pihak yang bisa mengajukan RUU untuk dibahas).


4.
Pasal 22D Ayat (2)
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Kata “ikut” membahasa RUU membuat DPD tidak mempunyai kekuasaan legislatif yang efektif.
Pasal ini ditafsirkan (di dalam UU Susduk, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, dan tata tertib DPR), DPD bisa saja diundang oleh DPR pada awal pembahasan. Namun DPD tidak dapat ikut serta dalam rapat-rapat berikutnya, terutama yang berkaitan dengan pengambilan keputusan.

5.
Pasal 22D Ayat (3)
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengeni: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negaa, pajak, pendidikan,dan agamaserta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Kata “dapat” membuat DPD tidak memounyai kekuasaan yang efektif dalam halpengwasan atau pelaksanaan undang-undang.
Pasal ini ditafsirkan sedemikian rupa sehingga masukan dari DPD dalam hal fungsi pengawasan juga diterjemahkan ke dalam mekanisme yang jelas yang membuat masukan tersebut efektif.
6.







Pasal 23 ayat (2)
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
Frasa “dengan memperhatikan pertimbangan DPD”membuat DPD tidsk mempunyai kekuasaan yang efektif dalam hal fungsi anggaran.
7.
Pasal 23 ayat (3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
DPD tidak dimasukkan di dalam ketentuan ini sehingga fungsi anggaran DPD semakin tidak efektif karena masukan DPD semakintidak didengar.
8.
Pasal 23 F ayat (1)
Anggota Bdana Pemeriksa Keunagan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbanagan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
Seharusnya pertimbangan DPD menjadi elemen utama, bukan hanya diperhatikan oleh DPR. Ketentuan ini berkontribusi kepadatidak efektifnya wewenang DPD dalam hal fungsi anggaran dan pengawasan.
Terhadap analisis yang dilakukan oleh Bivitri Susanti tersebut di atas, beberapa kritikan-kritikan juga muncul yaitu sebagai berikut:  
a.    Pembatasan pada hal-hal tertentu harus diperjelas dan dipertegas. DPD hanya mempunyai kekuasaan membentuk UU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan pembangunan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU anggaran dan pendapatan belanja negaradan rancangan UU yang berkaitan dengan pajk, pendidikan, dan agama
b.    Kata legislative adalah untuk menyebutkan lembaga, sedangkan kekuasaan yang dimiliki adalah kekuasaan legislasi.
c.    Kata dapat berearti DPD mempunyai hak dan kewajiban untuk mengajukan RUU. Berdasarkan kata dapat tersebut maka tentunya akan mempergunakan atau tidak tergantung pada DPD itu sendiri. Seharusnya yang menjadi titik lemah dari pasal tersebut adalah prasamengadukan kepadaDPRRUU. Seharusnya kalimat tersebut tidak perlu adanya. Sehingga pasal tersebut seharusnya berbunyi; DPD dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
d.   Kata ikut dan prasa serta memberikan pertimbangan kepada merupakan titik lemah dari pasal tersebut, sehingga apabila keduahal tersebut terdapat dalam satu kalimat atau pasal maka tentunya akan memberikan makna bahwa DPD sesungguhnya mempunyai kekuasaan legislasi yang sangat lemah.
e.    Seharusnya yang menjadi titik lemah dari pasal tersebut bukanlah pada kata dapat melainkan pada prasa serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti. Dengan demikian, seharusnya pasal tersebut berbunyi; DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai; otonomi daerah, pembentukan,pemekaran dan pemnggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan. Adanya prasa serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti tersebut merupakan titik lemah pasal tersebut karna dengan keadaan demikian maka terlihat jelas bahwa DPD tidaklah mempunyai fungsi pengawasan yang efektif. DPD hanya mempunyai hak untuk melakukan pengawasan yang pada akhirnya hanyalah berbentuk laporan kepada DPR.
f.     Frasa; dengan memperhatikan pertimbangan DPD seharusnya tidak dimasukkan kedalam pasal tersebut,sehingga idealnya pasal tersebut berbunyi; RUU APBN diajukan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR dan DPD
g.    Seharusnya pada pasal tersebut dicantumkan dan DPD, sehingga pasal tersebut seharusnya berbunyi; apabila DPR dan DPD tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
h.    Agar DPD mempunyai konstribusi dalam hal pemilihan anggota BPK, maka seharusnya yang menjadi fokus titik lemah dari pasal tersebut adalah frasa dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Agar DPD mempunyai konstribusi yang efektif dalam hal pemilihan anggota BPK,maka pasal tersebut harusnya berbunyi; anggota BPK dipilih oleh DPR dan DPD dan diresmikan oleh presiden.
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Bifitri Susanti dari kritikan tersebut diatas,maka terlihat dengan jelas titik lemah aturan mengenai DPD dalam UUD 1945 yaitu DPD mempunyai fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan yang sangat terbatas,sehingga tugas pokok DPD sangatlah sulit untuk dicapai. Padahal apabila dilihat dari kelembagaan Negara maka DPD merupakan salah satu lembaga perwakilan disamping DPR, yang artinya Indonesia menganut sistem dipameral.akan tetapi, dengan tidak ada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh DPD maka sulit mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem bikameral atau hanya mendekati sistem bikamersl yang lemah (soft bicameralism).

C. Perbandingan Konsitusi Indonesia dengan Konstitusi Negara lain terhadap
Norma Lingkungan
1.    Indonesia
Pada perubahan terakhir UUD 1945 tahun 2002, banyak pihak yang mulai menaruh perhatian atas kajian konstitusi yang bersentuhan dengan permasalahan lingkungan hidup. Ketentuan hasil perubahan telah membawa makna penting bagi tersedianya jaminan konstitusi atas keberlangsungan lingkungan di Indonesia. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 merupakan ketentuan kunci tentang diaturnya norma mengenai lingkungan di dalam Konstitusi Indonesia. Secara berturut-turut, kedua Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33 Ayat 3     : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 28H Ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Berdasarkan kedua Pasal di atas maka sudah jelas bahwa UUD 1945 juga telah mengakomodasi perlindungan konstitusi (constitutional protection), baik terhadap warga negaranya untuk memperoleh lingkungan hidup yang memadai maupun jaminan terjaganya tatanan lingkungan hidup yang lestari atas dampak negatif dari aktivitas perekonomian nasional. Esensi dari norma tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Hak hidup dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
b.    Pembangunan berkelanjutan
c.    Berwawasan lingkungan
Lebih lanjut aturan mengenai lingkungan hidup telah diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun tetap saja pencemaran lingkungan banyak yang terjadi.
2.    Prancis
Negara Perancis mendeklarasikan Piagam Lingkungan Hidup (Charter for the Environment).[1]
Art 1 : Each person has the right to live in a balanced environment which shows due respect for health. (Setiap orang berhak untuk hidup di lingkungan yang seimbang yang menunjukkan karena menghormati kesehatan).
Art 2 : Each person has a duty to participate in preserving and enhancing the environment. (Setiap orang memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam melestarikan dan meningkatkan lingkungan).
Art 3 : Each person shall, in the conditions provided for by law, foresee and avoid the occurrence of any damage which he or she may cause to the environment or, failing that, limit the consequences of such damage. (Setiap orang harus, dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum, meramalkan dan menghindarinya terjadinya kerusakan yang mungkin disebabkan oleh lingkungan atau, Jika gagal, batasi konsekuensi kerusakan tersebut).
Art 4 : Each person shall be required, in the conditions provided for by law, to contribute to the making good of any damage he or she may have caused to the environment. (Setiap orang wajib, dalam kondisi yang diatur oleh hukum, untuk berkontribusi untuk memperbaiki kerusakan yang mungkin dia sebabkan pada lingkungan Hidup).
Art 5 : When the occurrence of any damage, albeit unpredictable in the current state of scientific knowledge, may seriously and irreversibly harm the environment, public authorities shall, with due respect for the principle of precaution and the areas within their jurisdiction, ensure the implementation of procedures for risk assessment and the adoption of temporary measures commensurate with the risk involved in order to dal with the occurrence of such damage. (Ketika terjadinya kerusakan apapun, meskipun tidak dapat diprediksi dalam keadaan saat ini pengetahuan ilmiah, mungkin merusak lingkungan secara serius dan tidak dapat dipulihkan, otoritas publik harus, dengan menghormati prinsip pencegahan dan bidang-bidangnya dalam yurisdiksi mereka, memastikan penerapan prosedur untuk risiko penilaian dan adopsi temporer ukuran ary sepadan dengan risikonya terlibat dalam rangka untuk dal dengan terjadinya kerusakan tersebut).
Art 6 : Public policies shall promote sustainable development. To this end they shall reconcile the protection and enhancement of the environment with economic development and social progress. (Kebijakan publik harus mempromosikan pembangunan berkelanjutan. Untuk tujuan ini mereka akan melakukannya rekonsiliasi perlindungan dan peningkatan lingkungan dengan ekonomik perkembangan dan kemajuan sosial)
Art 7 : Each person has the right, in the conditions and to the extent provided for by law, to have access to any information pertaining to the environment in the possession of public bodies and to participate in the public decision making process likely to affect the environment. (Setiap orang berhak, dalam kondisi dan sejauh yang ditentukan oleh hukum, untuk memiliki akses ke informasi yang berkaitan dengan lingkungan di memiliki badan publik dan berpartisipasi dalam keputusan publik-proses pembuatan cenderung mempengaruhi lingkungan.).
Art 8 : Education and training with regard to the environment shall contribute to the exercising of the rights and duties set out in this Charter.
Art 9 : Research and innovation shall contribute to the preservation and  development of the environment. (Pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan lingkungan harus berkontribusi pada melaksanakan hak dan kewajiban yang diatur dalam Piagam ini).
Art 10 : This Charter shall inspire France’s actions at both a European and an international level. (Piagam ini harus mengilhami tindakan Prancis di Eropa dan Jerman tingkat internasional).
2. Equador
Konstitusi Ekuador yang memberikan hak terhadap lingkungan sebagai subyek hukum sederajat dengan hak asasi manusia. Oleh karenanya banyak pihak yang menyandangkan istilah “the real green constitution” kepada negara Ekuador. Ketentuan Konstitusi terkait dengan lingkungan hidup yang terdapat dalam Bagian II Bab Ketujuh tentang Rights of Nature Konstitusi Ekuador adalah sebagai berikut:[2]
“Article 71. Nature, or Pacha Mama, where life is reproduced and occurs,
has the right to integral respect for its existence and for the maintenance
and regeneration of its life cycles, structure, functions and evolutionary
processes.
All persons, communities, peoples and nations can call upon public authorities
to enforce the rights of nature. To enforce and interpret these rights, the
principles set forth in the Constitution shall be observed, as appropriate.
The State shall give incentives to natural persons and legal entities and to
communities to protect nature and to promote respect for all the elements
comprising an ecosystem.
Article 72. Nature has the right to be restored. This restoration shall be
apart from the obligation of the State and natural persons or legal entities
to compensate individuals and communities that depend on affected natural
systems.
In those cases of severe or permanent environmental impact, including those
caused by the exploitation of nonrenewable natural resources, the State shall establish the most effective mechanisms to achieve the restoration
and shall adopt adequate measures to eliminate or mitigate harmful
environmental consequences.
Article 73. The State shall apply preventive and restrictive measures on
activities that might lead to the extinction of species, the destruction of
ecosystems and the permanent alteration of natural cycles.
The introduction of organisms and organic and inorganic material that
might definitively alter the nation’s genetic assets is forbidden.
Article 74. Persons, communities, peoples, and nations shall have the right
to benefit from the environment and the natural wealth enabling them to
enjoy the good way of living.
Environmental services shall not be subject to appropriation; their
production, delivery, use and development shall be regulated by the State”.
Belum lagi apabila kita melihat pada tataran Konstitusi di tingkat regional dan global, pemasukan norma-norma lingkungan hidup ke dalam dokumen dasar telah menjadi tren utama. Sebagai contoh adalah Charter of Fundamental Rights of the European Union yang memuat mengenai perlindungan terhadap lingkungan di dalam Pasal 37, sebagai berikut:
“A high level of environmental protection and the improvement of the
quality of the environment must be integrated into the policies of the Union
and ensured in accordance with the principle of sustainable development”.
Terhadap gambaran di atas, maka kini di berbagai belahan dunia muncul
gagasan yang dinamakan
ekokrasi (ecocracy). Embrio global ecocracy pertama
kali hadir dalam the Brundtland Report.
Menurut Henryk Skolimowski, konsepsi
ekokrasi ini lebih pada bentuk pengakuan terhadap kekuatan alam dan kehidupan yang ada di dalamnya, pemahaman mengenai keterbatasan lingkungan, elemen kerjasama dengan alam, serta yang terpenting yakni menciptakan sistem ekologi yang berkelanjutan dengan
penghormatan terhadap bumi berserta isinya dan tidak melakukan perampasan secara eksploitatif tanpa perhit/ungan.


3.    India
Article 21: Protection of life and personal liberty
“No person shall be deprived of his life or personal liberty except according to procedure established by law.”[3] (tidak ada orang yang akan dicabut nyawanya atau kebebasan pribadinya kecuali menurut prosedur yang ditetapkan oleh hukum).
Pasal tersebut diatas jika ditafsirkan memiliki banyak makna, salah makna tafsiran yang berkaitan dengan lingkungan hidup menyatakan bahwa:
A life of dignity to live in a proper environment free from the dangers of diseases and infection. Maintenance of health, preservation of the sanitation and environment have been held to fall within the purview of article 21 as it adversely affects the life of the citizens and it amouns to slow poisoning and reducing the life of the citizens because of the hazard created if not checked.[4] (kehidupan yang bermartabat untuk hidup dilingkungan yang tepat bebas dari penyakit dan infeksi pemeliharaan kesehatan, pelestarian sanitasi dan lingkungan telah diadakan untuk jatuh dalam lingkup pasal 21 karena merugikan kehidupan warga dan itu berarti memperlambat dan mengurangi nyawa warga karena bahaya yang diciptakan jika tidak diperiksa).

D. Arah Kebijakan Konstitusi Indonesia
Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara yang pertama kali mempopulerkan istilah “Green Constitution” di Indonesia, membagi tiga model konstitusi yang memuat konstitusionalisasi norma dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan, yaitu: (1) model konstitusionalisasi formal, misalnya di Protugal; (2) model konstitusionalisasi substansial, misalnya di Perancis; dan (3) model konstitusionaliasi structural, misalnya di Ekuador.29 Menurutnya, UUD 1945 saat ini dapat dikategorikan ke dalam model konstitusionalisasi fomal yang sudah bernuansa hijau, namun terbilang masih sangat muda. Artinya, konstitusionalisasi norma untuk melakukan perlindungan terhadap lingkungan di dalam UUD 1945 masih sangat terbatas, berbeda jauh dengan apa yang telah diadopsi oleh Negara Ekuador ataupun Perancis di dalam konstitusinya.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap lingkungan, khususnya dari
perspektif konstitusi, maka terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, meskipun UUD 1945 sudah mencantumkan beberapa ketentuan terkait
dengan lingkungan hidup, akan tetapi apabila dibandingkan dengan konstitusi
negara-negara dunia lainnya, Indonesia masih dapat dikatakan sebagai negara
yang tidak terlalu tegas mengatur konstitusionalisasi prinsip-prinsip lingkungan
hidup di dalam konstitusinya. Apabila terjadi amandemen UUD 1945 yang kelima, maka perlu diformulasikan norma-norma perlindungan terhadap lingkungan dan hak asasi manusia yang lebih kuat lagi dengan alasan-alasan dan dampak negatif atas permasalahan lingkungan.
Bahkan sudah seharusnya konstitusionalisasi norma lingkungan hidup di
dalam konstitusi dibuat secara terpisah dan tidak lagi digabungkan dengan
bagian lainnya yang mengesankan lingkungan adalah faktor subsidair di bawah
faktor ekonomi atau hanya sekedar untuk dieksploitasi demi keuntungan dan
pertumbuhan ekonomi. Perlindungan terhadap lingkungan seharusnya dapat dibaca dari perspektif hak asasi manusia. Oleh karena isu permasalahan lingkungan adalah isu bersama dan menjadi kepentingan bersama seluruh warga negara, makasudah seyogianya penguatan norma lingkungan di dalam konstitusi memperoleh posisi yang sentral, karena tidak mengandung kepentingan politis-pragmatis dari kelompok atau golongan tertentu.
Kedua, mekanisme pengujian konstitusionalitas yang ada dalam sistem hokum dan ketatanegaraan Indonesia barulah sebatas produk undang-undang saja. Terhadap produk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak terdapat mekanisme untuk diuji konstitusionalitasnya. Dengan demikian, menjadi amat disayangkan apabila konstitusionalisasi norma berhasil diperkuat, namun dalam kenyataannya mekanisme uji konstitusionalitas peraturan perundangundangan ternyata masih “setengah hati”. Di masa mendatang, perlu juga dipertimbangkan untuk menempatkan kewenangan pengujian konstitusionalitas seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawah satu atap agar tercipta integrasi sistem perundang-undangan yang sejalan dengan UUD 1945 secara vertikal-berjenjang. Ketiadaan mekanisme pengaduan konstitusional (constitutional complaint) di dalam sistem hukum Indonesia juga dapat menjadi penghambat tatkala terdapat warga negara atau sekelompok warga negara yang hendak maju ke muka persidangan untuk mempertahankan hak konstitusionalitasnya akibat rusaknya lingkungan yang disebabkan oleh tindakan atau keputusan pejabat pemerintah.
Ketiga, sosialisasi terhadap konstitusionalisasi norma lingkungan hidup
teramat penting untuk selalu dilakukan. Setidak-tidaknya peningkatan pengetahuan konstitusi lingkungan dapat diberikan kepada kalangan penentu kebijakan negara di setiap tingkatan pemerintahan, tak terkecuali bagi para hakim. Terlebih para pejabat negara dan pemerintahan telah bersumpah untuk melaksanakan isi konstitusi dengan sungguh-sungguh. Dengan meningkatnya kesadaran ekologis (ecology awareness) di antara para pengambil kebijakan maka diharapkan mereka dapat turut memberikan pencerahan kepada warga negara secara bertahap dan menyeluruh. Dengan demikian, ketika terjadi benturan antara kepentingan kelestarian lingkungan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi, maka para pengambil kebijakan dapat secara sadar memilih kepentingan kelestarian lingkungan sebagai prioritasnya.
Keempat, berdasarkan teori pemerintahan dikatakan bahwa negara-negara bangsa (nation-states) kini haruslah berkolaborasi dan bekerjasama dengan para aktor di luar pemerintahan untuk meraih tujuan bernegaranya. Kecenderungan demikian semakin dibutuhkan tatkala umat manusia berbicara mengenai permasalahan di level lingkungan global, di mana negara-negara bangsa haruslah berperan dan bertanggung jawab baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan korporasi transnasional (transnational corporation) dan organisasi nonpemerintah (non-governmental organization). Dalam konteks ilmu politik dan hubungan internasional, negara-negara dunia pada era globalisasi seperti sekarang ini haruslah juga meningkatkan cara kerja melalui sistem jaringan. Oleh karenanya, kerjasama yang optimal di antara para aktor negara harus dilakukan melalui system hierarki pemerintahan dan jaringan hibrida, tanpa harus menyerahkan kedaulatan negara di berbagai bidang kehidupan kepada pihak-pihak tertentu. Inilah yang kemudian disebut oleh Williamson (1996) sebagai mechanism of governance.


[1]ConstitutionNet, “constitution_of_france_1958”, (http://www.constitutionnet.org/files/
ecuador constitution english_0.pdf), diakses 19 November 2018.
[2]ConstitutionNet, “Constitution of the Republic of  Ecuador”, (http://www.constitutionnet.
org/files/ecuador_ constitution_english_0.pdf), diakses 19 November 2018.
[3]india.gov.in. The Constitution Of India, http://www.india.gov.in/sites/upload_files/npi/
files/coi_part_full.pdf. Diakses pada tanggal 20 November 2018.
[4]Riya Jain, UILS Panjab University, Article 21 of the constitution of india-right to life and person liberty, http://www.lawctopus.com/ akademica/article-21-0f the constitution of india-right to life and person liberty. Diakses pada tanggal 20 November 2018.
 DAFTAR RUJUKAN

Ahsin A, Thohari. Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia; Pt.Glora Aksara Pratama,2016.
Amsari. Feri, Perubahan UUD 1945 Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi. Ed. Revisi, Cet. 2; Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Asshiddiqie. Jimly, Konstitusi dan Konstitusinalisme Indonesia. Cet. 3; Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Busroh. Abu Daud, Hukum Tata Negara Perbandingan Sembilan Konstitusi Negara. Cet. 1; Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Chaidir. Ellydar, Hukum dan teori Konstitusi. Cet. 1; Jogjakarta: Kreasi Total Media, 2007.
ConstitutionNet, “constitution_of_france_1958”, (http://www.constitutionnet.
org/files/ecuador constitution english_0.pdf), diakses 19 November 2018.
ConstitutionNet, Constitution of the Republic of  Ecuador. (http://www.
constitutionnet.org/files/ecuador_ constitution_english_0.pdf), diakses 19 November 2018.
Faiz. Pan Mohamad, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, PTIK Mahkamah Konstitusi RI. Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi. Vol. 13, No. 4, Desember 2016.
Husen. La Ode, dan Husni Thamrin, Hukum Konstitusi. Cet. 1; Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.
India.gov.in. The Constitution of India, http://www.india.gov.in/sites/upload
_files/npi/files/coi_part_full.pdf. Diakses pada tanggal 20 November 2018.
Majda. Muhtaj El, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia,edisi kedua,Kharisma Putra Utama 2005.
Manan. Bagir, dan SusiDwi Harijanti, Memahami Konstitusi Makna dan Aktualisasi. Cet.1,Kharisma Putra Utama Obset,Jakarta 2014.
Riya Jain, UILS Panjab University, Article 21 of the constitution of india-right to life and person liberty, http://www.lawctopus.com/ akademica/article-21-0f the constitution of india-right to life and person liberty. Diakses pada tanggal 20 November 2018.
Sutrisno, Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta/IAIN Surakarta. Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Vol.18, No.3, Juli 2011.
Wibisana. Andri G.Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Konstitusi Hijau Perancis: Komentar atas asas Kehati-hatian dalam Piagam Lingkungan Perancis 2004. Vol.8, No.3, juni 2011.





[1]Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.H dan Dr. Husni Thamrin, S.H., M.H, Hukum Konstitusi. Cet. 1; Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017. h. 93




[1]Ellydar Chaidir, Hukum dan teori Konstitusi. Cet. 1; Jogjakarta: Kreasi Total Media, 2007. h. 34

1 komentar: