INDONESIA MENGANUT KONSEP SISTEM HUKUM PANCASILA - Catatan kita

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 06 Juli 2019

INDONESIA MENGANUT KONSEP SISTEM HUKUM PANCASILA




Pancasila dalam konsteks Negara bukan Negara agama dan bukan Negara sekuler serta dalam konteks ideology bukan individualism dan bukan kolektivisme adalah benar adanya. Itu adalah pernyataan yang tepat untuk mengekspresikan kesepakatan para pendiri negara (founding people) ketika bersepakat mendirikan negara ini pada tahun 1945.

Pancasila merupakan konsep prismatik (meminjam istilah Fred W. Riggs) yakni konsep yang mengambil segi-segi baik dari dua konsep yang bertentangan yang kemudian disatukan sebagai konsep tersendiri sehingga dapat selalu diaktualisasikan dengan kenyataan masyarakat Indonesia dan setiap perkembangannya. Negara pancasila bukan negara agama karena negara agama hanya mendasarkan pada satu agama tertentu, tetapi negara pancasila bukan juga negara sekuler karena negara sekuler sama sekali tidak mau terlibat dalam urusan agama. Negara pancasila adalah sebuah religious nation state yakni negara kebangsaan yang religious yang melindungi dan memfasilitasi berkembanganya sebuah agama yang dipeluk oleh rakyatnya tanpa membedakan besarnya jumlah pemeluk masing-masing. Karena pemeluk setiap orang atas satu agama merupakan salah satu hak asasi yang paling penting maka negara tak bisa mendasarkan diri pada satu agama, tetapi karena itu pula negara wajib membina perkembangan agama secara baik dan penuh toleransi sehingga hak asasi setiap orang untuk itu dapat terlindungi.

Negara Pancasila mengakui manusia sebagai individu yang mempunyai hak dan kebebasan, tetapi sekaligus mengakui bahwa secara fitrah manusia itu juga adalah makhluk social yang tak bisa menjadi manusiawi kalau tidak hidup bersama-sama manusia lain. Dalam konsep keseimbangan yang seperti ini maka pancasila bukanlah penganut konsep individualism yang memutlakkan hak dan kebebasan individu, tetapi juga penganut konsep keloktivisme yang menyamakan yang menyamakan manuia begitu saja tanpa menghargai hak dan kebebasan individu. Pengelolaan nilai kepentingan dan nilai social dari konsepsi yang seperti ini harus mengarah pada keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan bersama serta antara nilai social paguyuban dan nilai social patembayan.

Itulah konsep pancasila sebagia konsep prismatik yang mempertemukan secara integrative segi-segi baik dari berbagai konsep yang dipandang saling bertentangan.

Dalam kaitannya dengan pembangunan hukum, pancasila dapat disebut sebagai bingkai dari sistem hukum pancasila, sebuah sistem yang khas Indonesia dan berbeda dari sistem hukum lainnya. Meski belakangan ini banyak orang merasa kurang gagah untuk menyebut sistem hukum pancasila sebagai sebuah sistem hukum yang khas, namun harus ada keberanian untuk mengangkat kembali sebagai paradigm dalam pembangunan hukum kita. Sajipto Rahardjo, di dalam buku Sisi-sisi lain tentang Hukum di Indonesia (Penerbit Kompas, 2003), menyubatkan bahwa hukum pancasila mencerminkan kekhasan bangsa Indonesia pernah kekeluargaan dan gotong royong yang karenanya memang berbeda dengan sistem hukum yang lain. Oleh sebab itu, tidak ada yang salah ketika sistem hukum pancasila disebut sebagai sisem hukum yang khas untuk melayani masyarakat Indonesia. Hukum adalah cermin dan pelayan masyarakatnya sehingga sistemnya pun harus sesuai masyarakat yang dilayaninya. Masyarakat yang berbeda tentu dilayani oleh sistem hukum yang berbeda.

Sistem hukum pancasila berbeda dengan sistem hukum eropa continental yang hanya menekankan pada legisme, civil law, administrasi, kepastian hukum, dan hukum-hukum tertulis yang negara hukumnya disebut rechstaat. Sistem hukum pancasila juga berbeda dari sistem Anglo Saxon yang hanya menekankan pada peranan yudisial, common law, dan substansi keadilannya yang negara hukumnya disebut the rule of law.

Sistem hukum pancasila mengambil segi-segi terbaik dari rechstaat (Eropa Kontinental) dan the rule of law (Anglo Saxon) yang di dalamnya bertemu dalam sebuah ikatan prismatik dan integrative prinsip kepastian hukum dan keadilan substansial. Dalam penegakan hukum, Sistem Hukum Pancasila menghendaki kepastian hukum penegakan keadilan substansi melalui aturan-aturan hukum formal yang formal atau menghendaki kepastian berdasarkan aturan hukum formal yang menjamin terpenuhinya keadilan subtansial. Permusyawaratan dan sikap gotong royong yang penuh kekeluargaan ditonjolkan di dalam sistem hukum pancasila sehingga membawa perkara ke pengadilan hanya akan ditempuh jika penyelesaian dengan kekelurgaan ternyata gagal untuk dicapai.
Itulah konsep Prismatik Sistem Hukum Pancasila yang sesuai dengan akar budaya bangsa yang secara khas telah hidup di dalam kenyataan bangsa Indonesia sejak abad-abad lampau. Tak perlu risih apalagi malu untuk mengatakan bahwa Indonesia mempunyai sistem hukum sendiri yaitu Sistem Hukum Pancasila, sebab setiap bangsa memang dapat mempunyai sistem hukumnya sendiri sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di dalamnya.

Sumber:
Moh. Mahfud MD. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, (cet. 2; PT
RajaGrafindo Persada: Jakarta). 2013

2 komentar: