Pancasila
dalam konsteks Negara bukan Negara agama dan bukan Negara sekuler serta dalam
konteks ideology bukan individualism dan bukan kolektivisme adalah benar
adanya. Itu adalah pernyataan yang tepat untuk mengekspresikan kesepakatan para
pendiri negara (founding people) ketika bersepakat mendirikan negara ini pada
tahun 1945.
Pancasila
merupakan konsep prismatik (meminjam istilah Fred W. Riggs) yakni konsep yang
mengambil segi-segi baik dari dua konsep yang bertentangan yang kemudian
disatukan sebagai konsep tersendiri sehingga dapat selalu diaktualisasikan
dengan kenyataan masyarakat Indonesia dan setiap perkembangannya. Negara
pancasila bukan negara agama karena negara agama hanya mendasarkan pada satu
agama tertentu, tetapi negara pancasila bukan juga negara sekuler karena negara
sekuler sama sekali tidak mau terlibat dalam urusan agama. Negara pancasila
adalah sebuah religious nation state yakni
negara kebangsaan yang religious yang melindungi dan memfasilitasi
berkembanganya sebuah agama yang dipeluk oleh rakyatnya tanpa membedakan
besarnya jumlah pemeluk masing-masing. Karena pemeluk setiap orang atas satu
agama merupakan salah satu hak asasi yang paling penting maka negara tak bisa
mendasarkan diri pada satu agama, tetapi karena itu pula negara wajib membina
perkembangan agama secara baik dan penuh toleransi sehingga hak asasi setiap
orang untuk itu dapat terlindungi.
Negara
Pancasila mengakui manusia sebagai individu yang mempunyai hak dan kebebasan,
tetapi sekaligus mengakui bahwa secara fitrah manusia itu juga adalah makhluk
social yang tak bisa menjadi manusiawi kalau tidak hidup bersama-sama manusia
lain. Dalam konsep keseimbangan yang seperti ini maka pancasila bukanlah
penganut konsep individualism yang memutlakkan hak dan kebebasan individu,
tetapi juga penganut konsep keloktivisme yang menyamakan yang menyamakan manuia
begitu saja tanpa menghargai hak dan kebebasan individu. Pengelolaan nilai
kepentingan dan nilai social dari konsepsi yang seperti ini harus mengarah pada
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan bersama serta
antara nilai social paguyuban dan nilai social patembayan.
Itulah
konsep pancasila sebagia konsep prismatik yang mempertemukan secara integrative
segi-segi baik dari berbagai konsep yang dipandang saling bertentangan.
Dalam
kaitannya dengan pembangunan hukum, pancasila dapat disebut sebagai bingkai
dari sistem hukum pancasila, sebuah sistem yang khas Indonesia dan berbeda dari
sistem hukum lainnya. Meski belakangan ini banyak orang merasa kurang gagah
untuk menyebut sistem hukum pancasila sebagai sebuah sistem hukum yang khas,
namun harus ada keberanian untuk mengangkat kembali sebagai paradigm dalam
pembangunan hukum kita. Sajipto Rahardjo, di dalam buku Sisi-sisi lain tentang
Hukum di Indonesia (Penerbit Kompas, 2003), menyubatkan bahwa hukum pancasila
mencerminkan kekhasan bangsa Indonesia pernah kekeluargaan dan gotong royong
yang karenanya memang berbeda dengan sistem hukum yang lain. Oleh sebab itu,
tidak ada yang salah ketika sistem hukum pancasila disebut sebagai sisem hukum
yang khas untuk melayani masyarakat Indonesia. Hukum adalah cermin dan pelayan
masyarakatnya sehingga sistemnya pun harus sesuai masyarakat yang dilayaninya.
Masyarakat yang berbeda tentu dilayani oleh sistem hukum yang berbeda.
Sistem
hukum pancasila berbeda dengan sistem hukum eropa continental yang hanya
menekankan pada legisme, civil law,
administrasi, kepastian hukum, dan hukum-hukum tertulis yang negara hukumnya
disebut rechstaat. Sistem hukum
pancasila juga berbeda dari sistem Anglo Saxon yang hanya menekankan pada
peranan yudisial, common law, dan
substansi keadilannya yang negara hukumnya disebut the rule of law.
Sistem
hukum pancasila mengambil segi-segi terbaik dari rechstaat (Eropa Kontinental) dan the rule of law (Anglo Saxon) yang di dalamnya bertemu dalam sebuah
ikatan prismatik dan integrative prinsip kepastian hukum dan keadilan
substansial. Dalam penegakan hukum, Sistem Hukum Pancasila menghendaki
kepastian hukum penegakan keadilan substansi melalui aturan-aturan hukum formal
yang formal atau menghendaki kepastian berdasarkan aturan hukum formal yang
menjamin terpenuhinya keadilan subtansial. Permusyawaratan dan sikap gotong
royong yang penuh kekeluargaan ditonjolkan di dalam sistem hukum pancasila
sehingga membawa perkara ke pengadilan hanya akan ditempuh jika penyelesaian
dengan kekelurgaan ternyata gagal untuk dicapai.
Itulah
konsep Prismatik Sistem Hukum Pancasila yang sesuai dengan akar budaya bangsa
yang secara khas telah hidup di dalam kenyataan bangsa Indonesia sejak
abad-abad lampau. Tak perlu risih apalagi malu untuk mengatakan bahwa Indonesia
mempunyai sistem hukum sendiri yaitu Sistem Hukum Pancasila, sebab setiap
bangsa memang dapat mempunyai sistem hukumnya sendiri sesuai dengan nilai-nilai
yang hidup di dalamnya.
Sumber:
Moh.
Mahfud MD. Perdebatan Hukum Tata Negara
Pasca Amandemen Konstitusi, (cet. 2; PT
RajaGrafindo Persada: Jakarta). 2013

Mantap bosku
BalasHapussiap bos..
Hapus